
Pada masa sekarang, konstitusionalisme sudah menjadi ciri umum negara modern. Semua negara modern memiliki konstitusi. Perbedaannya terletak pada konsistensi dan mekanisme kontrol atas pelaksanaan norma konstitusi di masing-masing negara.
Sulit untuk dibantah, kekuasaan yang diberikan kepada negara seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan negara. Kekuasaan bukan untuk kepentingan rakyat, bahkan dapat berbalik menindas rakyat. padahal, kekuasaan negara harus diselenggarakan sesuai kehendak rakyat sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, konstitusi harus dikawal dan dijaga.
Buku ini membahas seluk beluk konstitusi, mulai dari pembentukan, penafsiran, hingga penegakannya. Di dalamnya tidak hanya berisi teori, namun dilengkapi dengan pengalaman dan praktik konstitusionalisme di berbagai negara, khususnya di Indonesia. Buku ini menjadi istimewa, karena ditulis oleh Hamdan Zulva, yang terlibat secara langsung dalam proses perubahan UUD 1945. Lebih dari itu, penulis juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2013-2015). Keterlibatan pribadi penulis dalam konstitusionalisme di Indonesia menjadikan buku ini sebagai rujukan yang layak untuk dimiliki.




