Asuransi TELEPROTEKSI 100K
( Pertanggungan selama 1 tahun sebesar 60 juta rupiah )








Proses Aktivasi premi:

Info dan Ketentuan Produk

 

  1. Teleproteksi adalah  sebuah produk asuransi hasil kerjasama antara PT. Asuransi Simas Net dengan PT. Telesindo Shop yang memberikan perlindungan 24 jam sehari terhadap resiko kematian dan santunan biaya pengobatan apabila peserta asuransi mengalami kecelakaan yang dijamin polis. 
  2. Kecelakaan yang dijamin  polis adalah  seluruh kejadian  yang sifatnya  tiba-tiba, tidak direncanakan sebelumnya, ada unsur kekerasan & datang dari luar diri peserta asuransi.
  3. Paket Jaminan Teleproteksi terdiri dari :    

Premi /Tahun (Rp.)

Nilai Pertanggungan (Rp.)

Meninggal Dunia

Maksimal Biaya Perawatan

50.000

30.000.000

3.000.000

100.000

60.000.000

6.000.000

150.000

100.000.000

10.000.000

  1. Periode asuransi 1 (satu) tahun dimulai H+7 setelah proses aktifasi asuransi berhasil dilakukan dan verifikasi sms diterima.
  2. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 6 bulan s/d 75 tahun.
  3. Setiap Orang/ Nama hanya boleh memiliki max. 5 kartu Teleproteksi atau nilai pertanggungan max. 300 juta
  4. Asuransi akan berakhir dengan sendirinya jika:
    • Periode asuransi telah berakhir
    • Tertanggung sudah meninggal dunia
  1. Informasi yang tidak benar atau klaim yang dibuat palsu atau dibesar-besarkan akan mengakibatkan batalnya asuransi ini dengan sendirinya.
  2. Apabila terjadi perselisihan, usaha penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah. Dalam hal ini tidak tercapai kata sepakat maka dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) atau pengadilan yang daerah hukumnya sesuai kesepakatan tertanggung dan asuransi.

 

Cara Pengajuan Klaim

Jika peserta asuransi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan klaim, maka peserta asuransi wajib melaporkan kepada PT. Asuransi Simas Net selambat-lambatnya dalam 7x24 jam setelah terjadi kecelakaan.

Kejadian kecelakaan dapat dilaporkan ke kantor cabang terdekat PT. Asuransi Simas Net melalui Customer Care 24 jam kami di nomor 0888-987-8989.

 

Dokumen klaim yang harus dilengkapi adalah:

Untuk Klaim meninggal dunia:

  1. Kartu Teleproteksi
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  3. Surat Keterangan Kepolisian (apabila kecelakaan yang terjadi adalah lalu lintas)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (sebagai bukti ahli waris)
  6. Formulir Klaim Asuransi Kecelakaan diri (Download Form Klaim)

 

Untuk klaim biaya pengobatan karena kecelakaan:

  1. Kartu Teleproteksi
  2. Surat Keterangan Dokter
  3. Kwitansi asli Biaya Pengobatan di Rumah Sakit
  4. Form Klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Download Form Klaim)
  5. Fotocopy SIM yang masih berlaku (apabila kecelakaan lalu lintas)
  6. Dokumen lain apabila diperlukan oleh PT. Asuransi Simas Net

Masa kadaluarsa pengajuan klaim Teleproteksi maksimal 90 hari setelah tanggal kejadian. Klaim yang dilakukan di pengobatan traditional, sinshe, tukang urut dan sejenisnya tidak dapat dijamin polis. Pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen klaim lengkap diterima oleh PT. Asuransi Simas Net.